Napoleon Bonaparte Dituntut Setahun Penjara karena Aniaya M Kece
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut setahun penjara. Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Komentari Kasus Ferdy Sambo, Napoleon: Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
1. Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan setahun
Ada sejumlah pertimbangan yang diucapkan Jaksa dalam merumuskan tuntutan bagi Napoleon. Hal memberatkan yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kece mengalami luka-luka. Selain itu, Napoleon saat ini juga sedang menjalani hukuman.
"Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata Jaksa.
2. Napoleon hormati tuntutan jaksa
Editor’s picks
Napoleon menghormati tuntutan yang diberikan Jaksa. Meski begitu, ia akan menyampaikan sejumlah pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Gak ada masalah buat saya itu," ujar Napoleon.
3. Napoleon disebut menganiaya Muhammad Kece
Diketahui, Napoleon disebut telah menganiaya terpidana kasus penistaan agama Muhammad Kece. Keduanya saat itu sama-sama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kece disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri. Ia didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama