Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun, Hakim: Tidak Kesatria
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dianggap menurunkan citra dan nama baik polisi setelah divonis bersalah dalam kasus suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia dapat menurunkan, citra, wibawa, dan nama baik kepolisian republik Indonesia," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
1. Napoleon disebut tidak kesatria
Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis pada Napoleon. Ia dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan tak pernah mengakui perbuatannya.
"Tidak kesatria, ibarat batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkali perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas adanya tindak pidana perkara ini," kata Hakim.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati
2. Ada sejumlah faktor yang meringankan vonis hakim
Editor’s picks
Hakim juga menyebutkan ada sejumlah faktor yang meringankan vonis. Napoleon disebut sopan selama di persidangan hingga tak pernah dipidana sebelumnya.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota kepolisian republik indonesia selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, selama persidangan terdakwa selalu tertib tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," ucap Hakim.
3. Napoleon divonis 4 tahun dan denda Rp100 juta
Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia terbukti menerima suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun di Kasus Joko Tjandra, Napoleon Malah Joget TikTok