Neng Dara Affiah: Pasal Penodaan Agama Harus Ditata Ulang

Dia berharap masyarakat Indonesia lebih toleran

Jakarta, Indonesia - Sejak lama, pasal penodaan agama di KUHP menimbulkan pro dan kontra. Aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU), Neng Dara Affiah pun menilai pasal ini perlu dikaji ulang. 

Hal itu dia sampaikan Neng Dara saat berbicara di diskusi bertajuk Meninjau Ulang Pasal Penodaan Agama di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Sejumlah kasus dimejahijaukan dengan terdakwa dijerat dengan pasal penodaan agama yang diatur di Pasal 156 KUHP. Salah satunya, Meliana.  

Baca Juga: Ahok hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama 

1. Pasal penodaan agama belum jelas

Neng Dara Affiah: Pasal Penodaan Agama Harus Ditata Ulang(Ilustrasi vonis hakim) Pixabay

Neng Dara beralasan bahwa pasal penodaan agama di Indonesia masih belum jelas. Menurutnya ketidakjelasan ini bisa berdampak buruk.

“Aturan penodaan agama tidak jelas pengertiannya apa, subjek hukumnya apa,” ujarnya.

2. Pasal penodaan agama dinilai harus ditata ulang

Neng Dara Affiah: Pasal Penodaan Agama Harus Ditata UlangIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dampak buruk dari ketidakjelasan itu dapat berimplikasi pada banyak hal termasuk warga minoritas. Dirinya pun berharap pasal tersebut ditata kembali.

“Pengaturannya lebih diperjelas, subjek hukumnya diperjelas,” ujarnya.

3. Berharap masyarakat lebih toleran

Neng Dara Affiah: Pasal Penodaan Agama Harus Ditata UlangIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Neng Dara menutup paparan yang disampaikannya dengan harapan agar masyarakat Indonesia hidup bertoleransi lagi dengan sesamanya. Dia pun tak ingin ada lagi kasus-kasus penodaan agama lagi terjadi.

“Masyarakat kita toleran lah, agama jangan dijadikan bahan ejekan,” pintanya.

Baca Juga: Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan Agama

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya