Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Nyabu Bareng di Pondok Pinang

Nia meminta sopirnya beli sabu seharga Rp1,7 juta

Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto, didakwa telah menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka disebut mengonsumsi barang terlarang itu bersama-sama.

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Dikawal Bodyguard, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Pedana

1. Nia, Ardi, dan sopirnya konsumsi sabu di sebuah rumah bareng-bareng

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Nyabu Bareng di Pondok PinangNia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa mengatakan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto diduga mengonsumsi narkoba secara bersama-sama di sebuah rumah, di Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina atau narkoba jenis sabu.

"Urine Zen 9 Juli positif metamfetamina, urine Nia 9 Juli positif metamfetamina, urine Ardi 9 Juli positif metamfetamina" ujar Jaksa.

2. Nia Ramadhani minta sopirnya beli sabu dan alat hisapnya seharga Rp1,7 juta

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Nyabu Bareng di Pondok PinangNia Ramadhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi sang suami Ardiansyah Bakrie untuk menjalani sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.

Jaksa mengungkapkan, Zen selaku sopir diminta oleh Nia Ramadhani untuk membeli sabu sebanyak satu paket beserta alat hisapnya. Hal tersebut diminta Nia pada Selasa, 6 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB

"Zen menyanggupi permintaan Nia dan Nia menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp1,7 juta," ujarnya.

Kemudian Nia memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen sebelum sang sopir berangkat membeli sabu. Lalu, Zen berangkat ke kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, untuk membeli sepaket sabu dan alat hisapnya.

"Setelah dapat, Zen kembali ke rumah Nia dan Ardi. Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Zen menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Nia. Setelah itu, mereka bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," jelas Jaksa.

Baca Juga: Jubir Bantah Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makan di Restoran

3. Ketiganya ditangkap tak lama setelah mengonsumsi sabu

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Nyabu Bareng di Pondok PinangNia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama secara bergantian dengan cara dihisap. Setelah itu, Nia Ramadhani menyimpan alat hisap sabu, sedangkan Zen menyimpan sisa sabu. Tak lama setelah itu, Zen ditangkap dengan barang bukti sabu yang ia simpan.

"Sekira jam 15.00 WIB ketika Zen berada di depan rumah di Pondok Pinang, Zen ditangkap oleh petugas Polres Jakpus. Berhasil diamankan 1 plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu. Bahwa setelah diinterogasi, Zen menyampaikan bahwa 1 plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya