Nia Ramadhani Menangis Usai Dituntut Setahun Rehabilitasi karena Nyabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selebritas Nia Ramadhani menangis ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, setahun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ia pun sampai harus meminta setumpuk tisu untuk mengusap air matanya yang mulai tak terbendung. Usai sidang, mata Nia masih terlihat berkaca-kaca. Suaranya pun bergetar ketika ia menyatakan tak terima dituntut 12 bulan rehabillitasi.
"Kami minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil assessment terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional) kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan," ujar Nia, selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Dituntut Setahun Rehab karena Sabu, Nia Ramadhani Minta Keringanan
1. Nia Ramadhani berharap keadilan
Nia mengaku bingung mengapa dituntut 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Nia pun berharap bisa mendapat keadilan.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lain dan kami mendapat keadilan," ujar menantu pengusaha tajir Aburizal Bakrie itu.
2. Jaksa sebut Nia dan Ardi seharusnya bisa jadi contoh
Diketahui, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan. Jaksa menilai para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Nia dan Bakrie yang merupakan publik figur tidak memberikan contoh yang baik pada publik.
Baca Juga: Pakai Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehab Setahun
3. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya didakwa nyabu bareng
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, didakwa telah menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka disebut mengonsumsi barang terlarang itu bersama-sama di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.