Novel Baswedan Cs Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Wakil Ketua KPK terbukti melakukan pelanggaran etik berat

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, meminta Dewan Pengawas melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke polisi. Hal ini merupakan buntut dari pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili karena berkomunikasi dengan tersangka korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2/2020," ujar Novel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Novel mengatakan, pelaporan ke polisi itu sudah menjadi dasar lembaga pengawas. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum.

1. Novel Baswedan sebut perbuatan Lili Pintauli bentuk tindak pidana

Novel Baswedan Cs Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke PolisiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Novel, melalui pemeriksaan etik LPS sampai keluarnya putusan hukuman etik berat, Dewan Pengawas sebagai Pemeriksa dan Majelis Etik telah mengetahui secara jelas bahwa LPS telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas 2/2020. Isi pasal yang dilanggar selaras dengan Pasal 36 UU 30/2002.

"Artinya, perbuatan LPS adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," ujar Novel.

Baca Juga: Novel Baswedan: Kasus Bupati Probolinggo Terungkap Berkat Raja OTT KPK

2. Gaji Lili dipotong 40 persen setahun, tapi masih terima tunjangan Rp107,9 juta

Novel Baswedan Cs Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke PolisiWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar divonis bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa meyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Vonis itu diputus Dewan Pengawas pada Senin (30/8/2021).

Akibat perbuatannya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen selama setahun.Artinya, Lili hanya menerima gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan.

Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima Lili setiap bulannya:

- Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
- Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
- Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
- Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua: Rp6.807.250

3. Dewan Pengawas sebut Lili akui perbuatannya tapi tidak menyesal

Novel Baswedan Cs Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke PolisiWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dewan Pengawas menyebut ada sejumlah faktor yang dipertimbangkan untuk menjatuhkan vonis bagi Lili. Faktor tersebut ada yang meringankan juga memberatkan vonisnya.

"Hal yang meringankan, Terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa tidak pernah dijatuhi sanksi etik. Hal-hal Memberatkan, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi terperiksa melakukan sebaliknya," ujar Anggota Dewas Albertina Ho di dalam persidangan.

Baca Juga: Lili Pintauli Hubungi Wali Kota Tanjungbalai Terkait Piutang Adik Ipar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya