Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK 30 September 2021

Ada 56 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal resmi memberhentikan dengan hormat Novel Baswedan serta pegawai yang tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (30/9/2021). Selain Novel, ada 55 orang lain yang akan dipecat dari KPK. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021).

1. Ada 56 orang yang diberhentikan KPK

Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK 30 September 2021Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Alexander Marwata mengatakan, dari 75 orang gagal TWK ada 24 pegawai yang diberi kesempatan ikut diklat wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun, hanya 18 yang bersedia mengikutinya. 

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 (lima puluh) orang pegawai KPK Yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.

Baca Juga: 18 Pegawai KPK yang Sempat Gagal TWK Resmi Jadi ASN 

2. KPK klaim ikuti Undang-Undang dalam memberhentikan pegawai

Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK 30 September 2021Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai tersebut. Sebab, berdasarkan pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 menyebutkan bahwa proses peralihan menjadi ASN itu paling lambat dua tahun setelah UU itu keluar. 

"Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah," ujarnya.

3. KPK tunggu putusan MA dan MK lebih dulu

Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK 30 September 2021Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, keputusan ini baru keluar karena KPK lebih dulu menunggu putusan dari gugatan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya UU KPK digugat di dua lembaga yudikatif tersebut. 

"MK pada 31 Agustus sudah memutuskan, MA pada 9 September telah memutuskan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Akui Tawarkan Novel Baswedan Cs Posisi di BUMN Usai Gagal TWK 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya