Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas

Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas

Jakarta, IDN Times - Penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas. Mereka mengaku prihatin atas dugaan jual beli perkara yang dilakukan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang diduga melibatkan Lili.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (10/6/2021).

1. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas

Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam keterangannya, mereka menduga Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip INTEGRITAS yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Lalu, mereka juga menduga Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip INTEGRITAS yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

Baca Juga: KPK Cek Peran Azis Syamsuddin Jadi Mak Comblang Penyidik dan Syahrial 

2. Penyidik KPK siap bersaksi terkait dugaan pelanggaran etik Lili

Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke DewasIDN Times/Santi Dewi

Penyidik Rizka Anungnata mengaku siap memberi keterangan sebagai saksi. Sebab, ia merasa punya banyak info mengenai hal terkait.

“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili,” kata Rizka. 

3. Novel siap bicara di hadapan publik apabila dugaan soal Lili tak terbukti

Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke DewasNovel Baswedan di Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Jika memang tidak terbukti, Novel meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik. Sehingga, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara. 

“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” kata Novel. 

 

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Minta KPK Transparan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya