Nurdin Abdullah Sebut Rp1,4 M yang Disita KPK adalah Uang Masjid

"Itu bantuan Masjid. Nanti kita jelasin," ujar Nurdin.

Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah membantah uang Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap. Ia mengaku, uang tersebut merupakan sumbangan pembangunan Masjid.

"Itu kan uang Masjid ya, itu bantuan Masjid. Nanti kita jelasin," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Dugaan Suap Nurdin Abdullah, KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Mata Uang Asing

1. Nurdin Abdullah bantah tuduhan padanya

Nurdin Abdullah Sebut Rp1,4 M yang Disita KPK adalah Uang MasjidGubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai pemeriksaan di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Nurdin juga membantah segala tuduhan yang ditujukan padanya. Namun, ia masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Gak ada yang benar, semua salah. Kita tunggu saja di pengadilan, kita hargai proses hukum," ujarnya.

2. KPK sita sejumlah uang dari berbagai lokasi

Nurdin Abdullah Sebut Rp1,4 M yang Disita KPK adalah Uang MasjidKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah pada 1 dan 2 Maret 2021. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing sekitar Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa. Hal itu dilakukan agar penyidik dapat mengetahui keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang menjerat Nurdin.

"Sehingga, segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

Baca Juga: Nurdin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Mekanisme Pergantian Kepala Daerah

3. Nurdin Abdullah tersangka dugaan suap dan gratifikasi

Nurdin Abdullah Sebut Rp1,4 M yang Disita KPK adalah Uang MasjidKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya