Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPK

Temuan Ombudsman bakal disampaikan ke Jokowi

Jakarta, IDN Times - Ombudsman telah selesai memeriksa laporan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.

"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/6/2021).

1. Ombudsman temukan sejumlah keganjilan dalam TWK pegawai KPK

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPKIlustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Najih menjelaskan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Fokus itu adalah terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil TWK.

Dari tiga hal itu, kata Najih, ditemukan sejumlah hal ganjil dari pelaksanaan alih status dan TWK. Namun, ia enggan merinci kepada publik.

"Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK Republik Indonesia dan yang kedua adalah kepada kepala BKN," kata Najih.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWK

2. Temuan Ombudsman bakal disampaikan ke Jokowi

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPKKetua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selain itu, temuan-temuan yang didapatkan Ombudsman bakal disampaikan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, Jokowi merupakan kepala negara.

"Agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.

3. Pegawai KPK lapor Ombudsman karena merasa ada malaadministrasi

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPKKaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang gagal TWK pada 19 Mei 2021 melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang mewakili para pelapor saat itu mengatakan ada sejumlah malaadministrasi dari proses TWK dari KPK.

Ia menilai penonaktifan 75 pegawai bakal merugikan negara karena mereka tetap digaji tanpa bekerja. Selain itu, penonaktifan pegawai dinilai juga akan membuat penanganan korupsi terhambat.

Baca Juga: Komnas HAM: KPK dan BKN Beri Keterangan Beda soal TWK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya