Pakar Hukum: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Bisa Didebat Lagi!

Hukuman mati bisa diterapkan pada korupsi bencana dan krisis

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azar Suparji Ahmad mengatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia merupakan hal yang tak bisa diperdebatkan lagi. Sebab, menurutnya itu adalah hukum positif yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Artinya pada penyusun Undang-Undang kala itu berpikir bahwa (hukuman mati dibuat) untuk menimbulkan efek jera dan solusi agar tidak terulang lagi korupsi," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).

 

1. Hukuman mati bisa diterapkan dalam korupsi bencana dan krisis

Pakar Hukum: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Bisa Didebat Lagi!Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan dalam korupsi bencana dan krisis. Dengan demikian, saat ini relevan menerapkan hal tersebut karena sedang pandemik dan krisis ekonomi.

"Tinggal kembali kepada penuntut umum, atau kemudian, kembali pada hakim untuk menjatuhkan vonisnya tadi," ujarnya.

Baca Juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor, ICW: Bentuk Frustasi Masyarakat

2. Pakar tak setuju dengan Komnas HAM soal hukuman mati

Pakar Hukum: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Bisa Didebat Lagi!(Poster agar Saudi menghentikan hukuman mati) IDN Times/Indiana Malia

Suparji juga tidak setuju dengan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bahwa eksekusi mati bagi koruptor melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, yang harus dilihat adalah jangan hak asasi manusia individu atau pelakunya, tapi harus melihat hak asasi publiknya juga karena hukum pidana adalah hukum publik, hukum untuk melindungi kepentingan publik.

"Pertanyaannya harus dibalik, sesuai gak HAM untuk masyarakat lainnya atau publik yang lainnya ketika dana untuk bencana dikorupsi?" katanya.

3. Semua pihak diminta tidak mempengaruhi pengadilan

Pakar Hukum: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Bisa Didebat Lagi!Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya saat ini sudah tidak perlu lagi mendebatkan hukuman mati bagi koruptor. Ia pun meminta semua pihak tak memengaruhi pengadilan.

"Serahkan saja pada KPK dan pengadilan. Tentunya pengadilan dan KPK akan berpikir bagaimana bersikap adil, pasti, dan bermanfaat. Tiga nilai itu yang harus ada dalam memutuskan suatu putusan," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Hukuman Mati Buat Koruptor Bukan Solusi Berantas Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya