Pakar: Tak Ada Halangan KPK Usut Kasus Ismail Bolong

Kasus Ismail Bolong pernah ditangani Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak memiliki hambatan secara sistemik dalam mengusut dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang menjerat eks Anggota Polri Ismail Bolong. Pakar menyebut komitmen KPK sedang diuji.

"Tinggal bagaimana komitmen KPK-nya saya menyaksikan korupsi yang nyata apakah akan didiamkan saja," kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

1. KPK bisa koordinasi dengan Polri untuk usut kasus Ismail Bolong

Pakar: Tak Ada Halangan KPK Usut Kasus Ismail BolongTersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (dok. Humas Polri)

Fickar mengatakan KPK perlu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengambil kasus itu. Namun, hal itu tidak perlu dilakukan apabila KPK memiliki bukti dan informasi awal yang cukup.

"Kecuali diketahui dalam penanganan kasus itu ada korupsinya KPK, bisa langsung mengambil alih kasusnya termasuk korupsi oleh penegak hukumnya," ucap Fickar.

Baca Juga: Dugaan Suap Ismail Bolong, KPK: Kami Cek saat Ada Laporan Masyarakat

2. Kasus Ismail Bolong pernah ditangani Ferdy Sambo saat masih jadi Kadiv Propam

Pakar: Tak Ada Halangan KPK Usut Kasus Ismail BolongMantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)

Diketahui, kasus ini mencuat ketika beredar dokumen terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, dengan temuan diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen pada poin H, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberi uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.

3. Sekelompok masyarakat laporkan Kabareskrim Agus Andrianto ke KPK

Pakar: Tak Ada Halangan KPK Usut Kasus Ismail BolongKabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, sekelompok masyarakat juga telah melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke KPK terkait kasus tambang ilegal tersebut. KPK didesak untuk memeriksa jenderal bintang tiga itu.

Dalam laporannya pada November 2022, pelapor membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti. Salah satu dokumen itu berisi pemeriksaan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap kasus tersebut.

Terpisah, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Ferdy Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan lah yang menerima suap, sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong

Baca Juga: Kapolri Didesak Copot Kabareskrim Buntut Tambang Ilegal Ismail Bolong

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya