Panen Kritik, Pimpinan KPK Berkeras Enggan Cabut SK tentang Hasil TWK

75 pegawai diminta menunggu

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut enggan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Hal tersebut terdapat dalam Surat nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Surat ini beredar di kalangan wartawan pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Mangkir, 4 Saksi Korupsi Pajak Rp72,4 Miliar Abaikan KPK

1. Sebanyak 75 pegawai diminta menunggu

Panen Kritik, Pimpinan KPK Berkeras Enggan Cabut SK tentang Hasil TWKKaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam SK itu, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Selain itu, mereka juga diminta menunggu keputusan lebih lanjut.

Surat tersebut merupakan tanggapan pimpinan KPK terhadap surat keberatan dari tujuh pegawai yang merupakan bagian dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK tersebut.

2. Ini alasan pimpinan tak cabut SK

Panen Kritik, Pimpinan KPK Berkeras Enggan Cabut SK tentang Hasil TWKANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Alex dalam surat itu mengatakan bahwa pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK yang menerangkan bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai ASN.

Selain itu, SK Nomor 652 Tahun 2021 disebut sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.

Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," seperti tertulis dalam SK itu.

Baca Juga: Firli: Saya Heran Disebut Mau Menyingkirkan Pegawai KPK Melalui TWK

3. Ada tujuh orang bersurat pada pimpinan KPK

Panen Kritik, Pimpinan KPK Berkeras Enggan Cabut SK tentang Hasil TWKLima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, sebelumnya sebanyak tujuh dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK bersurat pada Pimpinan KPK. Mereka keberatan atas SK hasil TWK yang diterbitkan pimpinan KPK.

Mereka adalah Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, pegawai KPK Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S, dan Tri Artining Putri.

Baca Juga: KPK Rahasiakan 75 Nama yang Gagal Lolos TWK, Kok Gitu?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya