Panggil Andi Arief, KPK Usut Aliran Dana dari Bupati PPU ke Pihak Lain

KPK juga dalami dugaan komunikasi Andi Arief dan Bupati PPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief. Ada sejumlah hal yang dikonfirmasi pada Andi, salah satunya mengenai dugaan aliran dana yang diberikan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'Ud (AGM) ke beberapa pihak.

"Didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

1. KPK dalami dugaan komunikasi Andi Arief dan AGM

Panggil Andi Arief, KPK Usut Aliran Dana dari Bupati PPU ke Pihak LainKetua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya komunikasi AGM dengan Andi Arief mengenai pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Namun, Andi menyatakan tak ada hubungannya dengan itu.

"Bapilu gak ada urusan sama Musda," tegasnya usai diperiksa.

Baca Juga: Andi Arief Dicecar KPK Soal Pemilihan Ketua Demokrat Kaltim

2. Abdul Gafur kena OTT KPK di sebuah mal di Jakarta Selatan

Panggil Andi Arief, KPK Usut Aliran Dana dari Bupati PPU ke Pihak LainBupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Aryodamar)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

3. KPK telah tetapkan enam tersangka

Panggil Andi Arief, KPK Usut Aliran Dana dari Bupati PPU ke Pihak LainTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

• Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara

• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)

• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)

• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)

• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)

• Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam ke Pejabat Demokrat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya