Pasal 100 KUHP Baru Disebut Disiapkan buat Sambo, Menkumham: Gila Aja!

Menkumham sebut itu cara berpikir yang aneh

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bahwa Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disiapkan mengantisipasi vonis mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut menyebut pembahasan KUHP baru sudah berlangsung sejak lama.

"Itu dibahas jauh sebelum ini," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

1. Pasal 100 dibuat berdasarkan putusan MK

Pasal 100 KUHP Baru Disebut Disiapkan buat Sambo, Menkumham: Gila Aja!Menkumham Yasonna Laoly. (dok. Humas Kementerian Hukum dan HAM)

Yasonna menjelaskan beleid aturan itu dibuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu mengatur bahwa hukuman mati tidak absolut.

"Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja," ujar Yasonna.

Baca Juga: Wamenkumham: KUHP Baru dan Aturan Pidana Mati Tak Disiapkan Buat Sambo

2. Wamenkumham juga sebut KUHP baru dibahas lebih dari 10 tahun

Pasal 100 KUHP Baru Disebut Disiapkan buat Sambo, Menkumham: Gila Aja!Wamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej juga memantah pasal itu disiapkan buat Ferdy Sambo. Menurutnya hal itu sudah dibahas lebih dari 10 tahun lalu.

"Orang berasumsi, orang berprasangka buruk boleh-boleh saja, silakan itu urusan mereka sendiri, tetapi saya ingin menegaskan bahwa pemikiran konstruksi pasal 100 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah lebih dari 10 tahun yang lalu," kata dia.

3. Ferdy Sambo divonis mati

Pasal 100 KUHP Baru Disebut Disiapkan buat Sambo, Menkumham: Gila Aja!Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di PN Jaksel jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan tersebut, yakni:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Vonis Mati Jenderal Sambo Akhiri Drama Pembunuhan di Duren Tiga

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya