Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga Sendiri

Tidak ada perubahan pasal substantif dari KUHP lama

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menjelaskan bahwa Pasal 412 dan 413 KUHP yang baru adalah delik aduan yang absolut. Sehingga, hal itu baru bisa diadukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua, atau anak.

"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

1. Tidak ada perubahan pasal substantif dari KUHP lama

Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga SendiriIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Albert menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada perubahan substantif apabila dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Pebedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?

2. Pengaduan pasal ini tidak wajib dilakukan

Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga SendiriIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Albert juga menjelaskan bahwa KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut. Oleh karena itu, pengaduan harus dipertimbangkan dengan matang.

"KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun," ujarnya.

3. Pemerintah punya waktu tiga tahun sosialisasikan KUHP

Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga SendiriPuncak Peringatan Hari KI Sedunia 2022 (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Diketahui, KUHP yang baru telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.  Pemerintah punya waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang KUHP yang baru.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan membentuk tim sosialiasi KUHP.

Baca Juga: Soal KUHP, Dubes AS Yakin Indonesia Masih Komitmen Demokrasi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya