Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Sitaan Korupsi, Firli: Kami Pecat 

Pelaku juga dilaporkan ke polisi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah bertindak tegas kepada pegawai KPK pencuri emas 1,9 Kg. Emas itu merupakan sitaan dari kasus korupsi.

Firli mengatakan KPK telah melakukan langkah tegas melalui dua cara. Pertama, pegawai berinisial IGAS itu dipecat dengan tidak hormat dan dilaporkan ke polisi.

1. Pelaku dipecat tidak hormat

Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Sitaan Korupsi, Firli: Kami Pecat Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Firli menjelaskan pemecatan IGAS telah dilakukan. Pemecatan itu, kata Firli, dari hasil pemeriksaan kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Bahkan hasil sidang kode etik pun sudah disampaikan. Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat dari status pegawai KPK," jelasnya.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Senang Banyak Koruptor Terjaring OTT KPK

2. Pelaku dilaporkan ke polisi

Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Sitaan Korupsi, Firli: Kami Pecat ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Karena tindakannya termasuk perbuatan melanggar hukum, KPK juga telah melaporkan IGAS pada Polisi. Proses pidana IGAS pun menjadi tanggung jawab Polres Jakarta Selatan.

"Karena itu merupakan perbuatan pidana dan pidananya terkait dengan pidana umum maka itu kami limpahkan kepada polres Jaksel. Silakan konfirmasi ke Polres Jaksel 

"Tetapi yang pasti itu sedang berproses penegakan hukumnya," jelasnya.

3. Ketua Dewas KPK sebut uang hasil curian untuk forex

Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Sitaan Korupsi, Firli: Kami Pecat (Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Sebelumnya Ketua KPK Tumpak Panggabean mengumumkan ada pegawai KPK dipecat karena mencuri barang bukti. Tumpak mengatakan uang hasil penjualan emas digunakan untuk bisnis forex.

"Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu," katanya

Baca Juga: Firli: KPK Tangkap 1.552 Koruptor, Masih Ada 262 Juta Orang Baik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya