Pegawai KPK Dipecat Usai Curi Emas Sitaan Korupsi 1,9 Kilo

Hasil curian digunakan bayar utang forex

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean, mengungkapkan ada seorang pegawai berinisial IGAS ketahuan mencuri barang bukti. Barang bukti yang dicuri adalah emas batangan dengan total berat mencapai 1,9 kilogram.

Emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Akibat perbuatannya, IGAS pun dipecat.

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara dan citra KPK mempunyai integritas tinggi sudah ternodai oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tumpak, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: KPK Tanyai Anak Nurdin Abdullah soal Dugaan Aliran Suap

1. Emas digadaikan buat bayar utang

Pegawai KPK Dipecat Usai Curi Emas Sitaan Korupsi 1,9 KiloIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Tumpak mengatakan, emas batangan yang dicuri itu digadai IGAS untuk membayar utang. Menurut Tumpak, IGAS terlibat utang karena forex.

"Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu," katanya.

2. IGAS sudah diperiksa beberapa pekan

Pegawai KPK Dipecat Usai Curi Emas Sitaan Korupsi 1,9 KiloKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Tumpak menjelaskan, IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Pemeriksaannya sudah dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

"Perbuatan ini tergolong tindak pidana. Tetapi, walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ujarnya.

3. Terduga pelaku bakal disidang

Pegawai KPK Dipecat Usai Curi Emas Sitaan Korupsi 1,9 Kilo(Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan disidang Dewan Pengawas KPK. Menurut Tumpak, perbuatan IGAS telah melanggar kode etik.

"Dengan bunyi amarnya, bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya