Pekan Depan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Jakarta Belum Dimulai

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, sistem ganjil genap untuk sepeda motor maupun mobil belum dilaksanakan pekan depan.

"Terkwit pelaksanaan ganjil genap masih ditiadakan," ujar Syafrin, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/6).

1. Evaluasi akan disampaikan ke gubernur

Pekan Depan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Jakarta Belum Dimulai(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin mengatakan selama seminggu ke depan pihaknya akan mengkaji aturan ganjil genap, yang diperuntukkan bagi sepeda motor dan mobil tersebut. Pengkajian dilakukan dengan melihat kondisi lalu lintas angkutan jalan di ibu kota.

"Hasil evaluasi itu yang akan kami laporkan ke Pak Gubernur, terkait dengan ke depan pelaksanaan ganjil genap seperti apa," ujar dia.

Baca Juga: DKI Belum Terapkan Sistem Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor di Masa PSBB

2. Ganjil genap berlaku untuk sepeda motor dan mobil saat PSBB transisi

Pekan Depan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Jakarta Belum DimulaiPengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). Meski Provinsi DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun saat malam Idul Fitri 1441 H sejumlah jalan di Ibu Kota masih ramai oleh kerumunan warga hingga menimbulkan kemacetan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski demikian, pasal yang mengatur perihal ganjil-genap di Jakarta bagi sepeda motor dan mobil telah diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Pasal 18, tercantum aturan ganjil genap, baik itu untuk kendaraan roda empat mau pun roda dua. Berikut isi pasalnya:

a. Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

c. Pengendalian parkir pada luar ruang (off street).

3. Ada jenis kendaraan bebas ganjil genap

Pekan Depan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Jakarta Belum DimulaiIlustrasi ambulans dan tenaga medis. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap ini, baik dari instansi tertentu atau dengan keperluan tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 Pergub tersebut, yakni:

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia; 
b. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans; 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 
d. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; 
e. Kendaraan Pejabat Negara; 
f. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian, dan TNT; 
g. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; 
h. Kendaraan angkutan umu (pelat kuning); 
i. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin; 
J. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i Kepolisian; dan 
k. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya