Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Penumpang KRL Justru Menurun

Pelanggar ganjil genap mulai ditindak hari ini

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar aturan ganjil genap, yang kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sepekan lalu. Namun, PT KCI selaku operator KRL Jabodetabek mengklaim, jumlah penumpang armadanya tidak meningkat.

"Pada pekan lalu saat ganjil genap mulai disosialisasikan, belum terdapat peningkatan volume pengguna KRL," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan pers, Senin (10/8/2020).

1. KRL tetap siapkan antisipasi meski jumlah penumpang menurun

Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Penumpang KRL Justru MenurunSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Jumlah penumpang KRL disebut malah berkurang selama penerapan ganjil genap. Pada 27-30 Juli rata-rata pengguna KRL adalah 395.031 penumpang. Sementara, pada 3-7 Agustus pekan lalu, rata-rata pengguna KRL tercatat 390.617 orang.  

"Meskipun rata-rata pengguna KRL relatif stabil, PT KCI sejak pekan lalu telah menyiapkan antisipasi dengan tambahan jumlah perjalanan KRL. PT KCI saat ini telah mengoperasikan perjalanan KRL sejumlah 975 perjalanan KRL setiap harinya," kata Anne.

Baca Juga: Usai Libur Panjang, Jumlah Pengguna KRL Senin Pagi Mencapai 71.325

2. Cegah kepadatan orang, penumpang di JPM akan diatur

Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Penumpang KRL Justru MenurunAntrean di Stasiun KRL Citayam, Senin (6/6/2020) (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Selain itu, kata Anne, mulai Senin (10/8/2020) sore hingga malam hari alur antrean calon pengguna KRL di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM), akan diatur melalui penyekatan dan antrean sesuai jumlah pengguna yang akan mengakses layanan KRL melalui Hall Selatan Stasiun Tanah Abang.

"Pengaturan ini sebagai antisipasi agar para pengguna KRL tidak lagi berkerumun dan memadati pintu akses ke Hall Selatan Stasiun dari area JPM. PT KCI berharap para pengguna KRL dapat memahami serta mengikuti pengaturan terbaru ini," kata dia.

3. Daftar 25 ruas jalan ganjil genap

Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Penumpang KRL Justru MenurunIlustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Ganjil-genap mulai diterapkan kembali meski pandemik COVID-19 belum berakhir. Kebijakan ini diterapkan setiap hari kecuali hari libur pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB di 25 ruas jalan.

Kepolisian menerapkan aturan ganjil genap mulai 1 hingga 9 Agustus sebagai masa sosialisasi, sehingga pelanggar tidak dijatuhi sanksi. Ganjil genap ini berlaku bagi kendaraan roda empat.

Berikut daftar lokasi yang diterapkan aturan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Selama Sosialisasi Ganjil Genap di DKI, Polisi Catat 2.763 Pelanggaran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya