Pembelaannya Setebal 1.200 Halaman, Fredrich: Saya Tulis Tangan Dulu

Diangkut dalam dua koper

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan KTP elektronik kembali berlanjut. Sidang yang dimulai pada pukul 14.30, Jumat (22/6) ini mengagendakan pembacaan pembacaan nota pembelaan Fredrich Yunadi.

Membawa 1200 halaman pledoi yang ditulis tangan dan diketik

dan mengenakan baju lengan panjang berkerah, Fredrich datang ke ruang sidang ditemani sang istri. Dengan dibantu oleh seorang pria, lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu membawa dua koper.

1. Pleidoi dibuat dalam dua minggu

Pembelaannya Setebal 1.200 Halaman, Fredrich: Saya Tulis Tangan DuluIDN Times/Gregorius Aryodamar P

“Itu (Pledoi) dibuat dalam dua minggu,” ucapnya sebelum sidang sembari mengecek kembali Pleidoinya itu. Dirinya mengakui bahwa dalam pembuatan pleidoinya itu dilakukan dengan tulis tangan dulu baru diketik. “Iya ini saya tulis tangan dulu, baru diketik,” jelasnya sesaat setelah penundaan sidang.

2. Tebal karena menggunakan sistem transkrip

Pembelaannya Setebal 1.200 Halaman, Fredrich: Saya Tulis Tangan DuluIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, di hadapan Hakim Ketua ia menjelaskan alasan mengapa pleidoinya begitu tebal. Menurutnya hal itu terjadi karena dia menggunakan sistem transkrip.

Fredrich menyebutkan jika dia merekam semua keterangan saksi di pengadilan dan mentranskripnya hingga menjadi 1.200 halaman.

"Kita seperti main film, pakai transkrip, jadi tidak ada rekayasa sama sekali, tetapi dari penuntut umum itu mereka itu membuat pendapat, jadi yang tidak ada ditambah-tambahi, jadi di sini saya katakan di halaman ini dipalsukan, di halaman ini dipalsukan," ungkap Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam membuat itu semua, Fredrich mengaku jika dirinya begadang terus menerus selama dua minggu. "Begadang setiap hari sampai pukul 04.00, sekitar dua minggu, begadang terus," ucap Fredrich.

3. Dituntut 12 tahun penjara

Pembelaannya Setebal 1.200 Halaman, Fredrich: Saya Tulis Tangan DuluIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Jaksa, Fredrich dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Fredrich Yunadi Kesal Gak Diberi Izin Bertemu Ibu di Hari Lebaran

Topik:

  • Sugeng Wahyudi
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya