Pemda Diminta Pahami Permendikbud 46/2023 Cegah Kekerasan di Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Permendikbud tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur mengenai penanganan kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi di sekolah.
"Peraturan ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain," ujar Menteri Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan Pada Merdeka Belajar Ke-25
1. Pemda didorong pahami aturan yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung penerbitan Permendikbudristek 46 Tahun 2023 itu. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memahami aturan tersebut.
Dia mengatakan, Kemendagri dan Kemendikbudristek bakal menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang diatur Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Editor’s picks
“Mereka harus kita alert, kita bangunkan, supaya masalah perlindungan kekerasan ini menjadi isu yang penting dan menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab mereka juga, jangan sampai sporadis (penanganannya), responsif tapi proaktif,” ujarnya
2. Kemendagri siap keluarkan aturan turunan
Kemendagri akan mendukung penerapan regulasi tersebut, termasuk apabila dibutuhkan peraturan turunannya dari daerah. Hal itu baik berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung amanat Permendikbud tersebut.
“Tapi akan lebih powerfull kalau seandainya diangkat menjadi Perda, yang artinya diajukan kepala daerah, disahkan oleh DPRD-nya, itu akan lebih kuat,” ujarnya.
3. Kemendagri bakal kawal penyediaan sarana dan prasarana di daerah
Selain itu, Kemendagri juga bakal mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hal ini terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
“Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus dilaksanakan,” ujarnya.