Pemerintah Harus Penuhi Kebutuhan Warga jika PPKM Darurat Diperpanjang

Masyarakat seharusnya sudah diberi bantuan sosial

Jakarta, IDN Times - Inisiator LaporCovid Irma Hidyana mengatakan Indonesia punya dasar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang menjamin bahwa masyarakat wajib dibantu pemerintah dalam memenuhi hak dasar ketika melakukan pembatasan wilayah. Seharusnya, pemerintah sudah harus memberi bantuan sosial terlebih ada wacana perpanjangan PPKM Darurat. 

"Seharusnya ketika terjadi sekat-sekat ini pemerintah memberi pemenuhan kebutuhan dasar sehingga masyarakat diam di rumah gak pergi kemana-mana dan mengurangi risiko penularan di komunitas sekaligus memberi rasa aman, nyaman terhadap pemenuhan kebutuhan ekonomi warga," ujar Irma dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Pemerintah Suntik Anggaran Kesehatan Rp33 T, Tambahan Bansos Rp39,1 T

1. Masyarakat seharusnya sudah diberi bantuan sosial

Pemerintah Harus Penuhi Kebutuhan Warga jika PPKM Darurat DiperpanjangIlustrasi pembagian bantuan sosial untuk warga. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut Irma, pembatasan yang dilakukan pemerintah mulai dari PSBB hingga PPKM Darurat merupakan implementasi dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Seharusnya masyarakat sudah diberi bantuan sosial. 

"Itu diimpelemtasi, masyarakat direpresi ketika melanggar, tapi pemerintah tak memberi bantuan kebutuhan dasar, Bantuan Sosial belum cair," ujarnya.

2. Pemerintah tengah siapkan sejumlah bantuan sosial buat warga

Pemerintah Harus Penuhi Kebutuhan Warga jika PPKM Darurat DiperpanjangPenyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya memastikan pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras kepada masyarakat terdampak COVID-19 yang berada di daerah pinggiran. 

"Untuk membantu saudara-saudara, kelompok kurang mampu, mulai besok atau lusa juga akan ada pembagian beras untuk beberapa kelompok yang diidentifikasi TNI Polri di daerah pinggiran," ujar Luhut, saat menyampaikan sambutan dalam Deklarasi Gotong Royong Pengusaha dan Pekerja, secara virtual, Selasa (13/7/2021). 

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin seluruh rakyat Indonesia tetap terjamin kebutuhan pangannya selama pandemik COVID-19. "Sehingga presiden pastikan tidak ada rakyat Indonesia yang sampai tidak bisa makan ini menjadi satu hal yang penting," kata Luhut. 

Selain bansos berupa beras tersebut, pemerintah juga merencanakan penyaluran beragam bantuan lainnya kepada masyarakat, terutama pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Ada beberapa bansos yang rencananya diberikan pemerintah di masa PPKM Darurat ini. Pertama, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM senilai Rp1,2 juta yang akan disalurkan di Juli ini sampai September 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banpres itu dibagikan untuk tiga juta penerima baru, alias yang belum pernah menerima BLT tersebut sebelumnya. 

"Akan ditambahkan Rp3,6 triliun kepada tiga juta penerima di bulan Juli sampai September," kata Airlangga dalam Investor Daily Summit 2021 yang digelar virtual, Selasa (13/7/2021). 

Kedua, pemerintah juga melanjutkan penyaluran BST yang akan berlangsung selama dua bulan ke depan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa target Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang menerima perpanjangan BST adalah sebanyak 10 juta di 34 provinsi. KPM ini nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. 

"Nah untuk perpanjangan dua bulan ini kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan nanti Agustus. Targetnya adalah 10 juta KPM di 34 provinsi," ucap Sri Mulyani. 

Dengan demikian, masing-masing KPM bakal mendapatkan BST berupa uang sebesar Rp 600 ribu selama periode PPKM Darurat dilaksanakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah Rp34 Triliun Anggaran Bansos di PPKM Darurat

3. Pemerintah gulirkan wacana perpanjangan PPKM Darurat

Pemerintah Harus Penuhi Kebutuhan Warga jika PPKM Darurat DiperpanjangSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Pemerintah sempat menggulirkan wacana perpanjangan PPKM Darurat. Wacana itu pertama kali diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan PPKM Darurat bakal diperpanjang enam pekan. Kemudian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberi instruksi perpanjangan hingga akhir Juli. 

Sementara itu, Luhut yang ditunjuk Jokowi mengkoordinasi PPKM Jawa Bali menjelaskan bahwa pemerintah belum memutuskan perpanjangan PPKM. Ia mengatakan bahwa keputusan itu baru akan diumumkan dua sampai tiga hari ke depan. 

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap, apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi," kata Menteri Luhut dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021). 

Sementara itu, Jokowi menegaskan bahwa keputusan perpanjang PPKM Darurat atau tidak harus dipikirkan dengan jernih. Sebab, hak ini sangat sensitif dan menyangkut hidup banyak orang. 

"Pertanyaan dari masyarakat satu, yang penting, yang perlu kita jawab, PPKM Darurat diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan? Ini betul-betul hal yang sangat sensitif, harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih, jangan sampai keliru," kata Jokowi dalam rapat terbatas soal evaluasi PPKM Darurat, Jumat, 16 Juli 2021, yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Luhut: Diumumkan 2-3 Hari Lagi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya