Pemerintah Izinkan Warga Asing yang Nikah dengan WNI Masuk Indonesia

Orang asing masuk Indonesia masih dibatasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali orang asing masuk Indonesia pada masa pandemik COVID-19. Namun, saat ini baru orang asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) atau perkawinan campur.

Mulai Senin (5/4/2021), Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka akses untuk pasangan kawin campur mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (Vitas) penyatuan keluarga melalui laman situs visa-online.imigrasi.go.id.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, orang asing yang menikah dengan WNI, termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa, akan diizinkan masuk jika telah mempunyai vitas dengan indeks 317. 

"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Angga dalam keterangan tertulis hari ini.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Aturan WNA-WNI yang Sudah Vaksinasi Bisa Masuk RI

1. Izin masuk bagi orang asing masih terbatas

Pemerintah Izinkan Warga Asing yang Nikah dengan WNI Masuk IndonesiaIlustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Namun, Angga mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemik COVID-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan. 

Terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk Tanah Air. Selain pasangan kawin campur, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. 

Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia.

2. Orang asing ke Indonesia tetap wajib ikuti protokol kesehatan

Pemerintah Izinkan Warga Asing yang Nikah dengan WNI Masuk IndonesiaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Angga menegaskan pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Indonesia, agar tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan COVID-19. Tujuannya agar penularan virus corona bisa diminimalisasikan.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

3. Indonesia sempat tutup pintu bagi asing karena COVID-19

Pemerintah Izinkan Warga Asing yang Nikah dengan WNI Masuk IndonesiaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Sebelumnya, pemerintah sempat menutup rapat gerbang Indonesia dari warga asing karena pandemik COVID-19. Meski demikian, saat itu ada enam kategori yang dikecualikan yakni:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
  2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
  5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 20 WNA, Termasuk Buronan Asal Rusia

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya