Pemprov DKI dan DPRD Sepakati Usul Anggaran APBD 2020 Rp87,9 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020 sebesar Rp87,95 triliun.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD yakni Prasetyo Edi Marsudi, Mohammad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.
1. KUA-PPAS telah disetujui Badan Musyawarah pada 27 November 2019
Prasetyo mengatakan DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 16 ayat 6 PP RI tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi atau Kabupaten dan Kota.
"Dalam aturannya menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama di tanda tangan oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna berdasarkan Rapat Bamus pada 27 November 2019," ujarnya.
Baca Juga: DPRD DKI Tetapkan KUA-PPAS DKI Tahun 2020 Sebesar Rp87,9 Triliun
2. Anies Baswedan bersyukur usul anggaran sudah disetujui
Editor’s picks
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara terpisah mengungkapkan rasa syukurnya karena eksekutif dan legislatif telah menyetujui usul anggaran KUA-PPAS Rp 87,95 triliun. Ia pun berharap APBD 2020 bisa segera diproses
"Ya Alhamdulillah dengan sudah adanya kesepakatan ini Insyaallah kita bisa lebih cepat memproses sehingga lebih cepat APBD-nya," jelasnya.
3. Pemprov DKI diminta mengunggah anggaran
Usai KUA-PPAS disetujui, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengunggah anggarannya ke apbd.jakarta.go.id agar semua pihak dapat melihatnya.
"Saya membahas anggaran ini transparan (sehingga) harus terbuka untuk umum," jelas Prasetyo.
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Sepakat RAPBD DKI 2020 Diketok 11 Desember