Pemprov DKI Jakarta Bakal Fasilitasi UMKM Jualan di Trotoar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan yang memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk berjualan di trotoar jalan utama. Nantinya pelaku UMKM akan berjualan menggunakan kios tanpa melanggar aturan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, mengatakan bahwa menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan itu bisa dilakukan dan tertuang dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014.
"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi tidak masalah," ujar Hari seperti dilansir ANTARA, Senin (31/8/2020).
1. Rencana masih dalam kajian
Hari mengatakan, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, para pemilik aset trotoar akan memberikan rekomendasi di mana titik UMKM bisa berjualan.
"Kan asetnya ada banyak. Ada aset Bina Marga, MRT, Dinas SDA, Dinas Pertamanan, masing-masing pihak yang punya aset itu menyampaikan. Semua memberikan rekomendasi, nanti baru ditetapkan, baru dibuat. Selama rekomendasinya oke untuk dibuat jualan ya, kalau tidak, ya tidak bisa," jelasnya.
Baca Juga: PDIP Sindir Anies: Percuma Trotoar Bagus Tapi Warganya Kebanjiran
2. Belum ada penjelasan rinci mengenai ukuran kios
Terkait dengan kios untuk kepentingan berjualan tersebut, Hari mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk kiosnya seperti apa. Pihaknya akan lebih dulu melihat modelnya seperti apa.
"Makanya nanti saat rekomendasi, itu akan keluar, anda buat itu harus a, b, c, d, e. Itu ada ketentuannya," katanya.
3. Luas trotoar untuk jualan harus lebih dari lima meter
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.
"Model boks kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan Gubernur (Pergub) dan penetapan wali kota," ucapnya.
Baca Juga: Dari Trotoar Hingga Formula E, Ini Catatan DPRD untuk Anies Baswedan