Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan pada Tiga Pajak Daerah

Total tunggakan pajak nyaris Rp2,4 triliun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan ada keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Diharapkan dapat meringankan pajak di masyarakat," kata Faisal di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9).

1. Ada diskon BBN-KB dan PKB

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan pada Tiga Pajak DaerahIDN Times/Gregorius Aryodamar P

BPRD memberikan keringanan terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB, sampai dengan 2012 sebesar 50 persen. Sementara, BBN-KB 2013-2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan. 

Ada pun tunggakan pokok pajak PBB P2 dari tahun 2013-2016 diberi keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

"Di dalam program keringanan pajak daerah ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan lainnya berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB 2 yang tertuang sampai 2019," ujarnya.

2. Bisa sumbang Rp600 miliar untuk penerimaan pajak daerah 2019

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan pada Tiga Pajak DaerahIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Dengan demikian, wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak 2017 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya. Program keringanan piutang pokok pajak ini telah diintegrasikan di kantor unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Samsat di lima wilayah DKI Jakarta. Adapun penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di tahun 2018.

"Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, kami harapkan bisa menyumbang kurang lebih Rp600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019 ini. Dengan adanya program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminir piutang pajak daerah yang ada di masyarakat, sehingga kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini yang didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terang Syafruddin.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta Masih Sepi, Ini Penyebabnya

3. Ada pembebasan sanksi pajak daerah untuk sembilan jenis pajak

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan pada Tiga Pajak DaerahIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selain itu, ada pula pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta seperti pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, yang terutang sampai dengan tahun 2018. 

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," katanya.

4. Total tunggakan pajak nyaris Rp2,4 triliun

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan pada Tiga Pajak DaerahIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebagai informasi, total penunggakan jenis pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berjumlah hampir Rp2,4 triliun rupiah yang terdiri dari kendaraan roda 2-3 sebesar Rp1,6 triliun dan kendaraan roda 4 sebesar Rp800 miliar. Adapun jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak sebanyak 788 ribu kendaraan roda empat dan 1.412 juta kendaraan roda 2-3.

Secara umum, target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp44,180 triliun berdasarkan APBD 2019. Selama tahun berjalan hingga 16 September 2019, realisasi pajak daerah sudah mencapai hampir Rp30 triliun. Adapun angka realisasi pajak di 2019 ini ternyata meningkat sebesar Rp3 triliun di periode yang sama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, atau penerimaan pajak selama Januari - September 2019 meningkat sebesar Rp3 triliun dibandingkan Januari - September 2018.

Baca Juga: Potensi Penerimaan Pajak 2018 Hilang Rp221 triliun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya