Pemprov DKI Jakarta Dikecam Karena Reklamasi, Begini Jawaban Anies

Batalkan reklamasi adalah janji Anies-Sandiaga

Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 58 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta dengan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Pantura Jakarta menuai tentangan dari sejumlah pihak.

Penolakan antara lain datang dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai 'Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta'. Mereka terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, seperti LBH Jakarta, Walhi, KNT, KIARA, KNTI, BEM FHUI, dan ICEL.

1. Pemprov DKI Jakarta hanya menyegel, tidak membongkar  

Pemprov DKI Jakarta Dikecam Karena Reklamasi, Begini Jawaban Aniesdutchwatersector.com

Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum sepenuhnya melakukan penghentian reklamasi teluk Jakarta karena hanya melakukan penyegelan.

"Anies-Sandiaga hanya melakukan penyegelan, kemudian melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur nomor 58," ungkap mereka dalam rilis yang didapat IDN Times.

2. Menghentikan reklamasi adalah janji Anies-Sandiaga

Pemprov DKI Jakarta Dikecam Karena Reklamasi, Begini Jawaban AniesIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jika kita mengingat kembali pada masa kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memang berjanji untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kami menolak reklamasi karena memberi dampak buruk pada nelayan dan pengelolaan lingkungan," kata Anies dalam debat putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

3. Penghentian reklamasi sudah masuk RPJMD DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Dikecam Karena Reklamasi, Begini Jawaban AniesIDN Times/Kevin Handiko

Menanggapi kecaman tersebut, Anies membantah jika Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya penghentian reklamasi sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta periode 2018-2022.

"Reklamasi tidak dimasukkan dalam RPJMD Pemprov DKI. Untuk lahan-lahan yang sudah terlanjur terbentuk karena reklamasi, maka lahan tersebut dan kawasan pesisirnya ditata oleh Badan. Ini sesuai Perda no 8 thn 1995 dan Perpres 52 thn 1995 bhw pengaturan lahan hasil reklamasi oleh badan ini," jawab Anies.

Baca juga: Pulau Reklamasi Disegel, Ini Kata Anies Baswedan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya