Pemprov DKI Jakarta: Gedung Ambruk di Slipi Tak Ada IMB dan Izin Usaha

Jalan Brigjen Katamso arah Tanah Abang macet parah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyatakan gedung ambruk di kawasan Slipi, Jakarta Barat, tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.

"Gak ada di PTSP. Tapi itu bangunan lama, jadi mungkin izinnya juga lama," kata Kepala Dinas PTSP Benny Chandra ketika dihubungi, Senin (6/1).

Hingga kini, Benny masih mencari izin usaha yang mungkin dimiliki gedung tersebut.

"IMB-nya gak terdata di PTSP, ini lagi di cek izin usahanya," kata dia.

Sementara, pantauan IDN Times di lokasi hingga pukul 14.00 WIB kondisi lalu lintas masih macet parah, akibat pengendara yang melambatkan laju kendaraannya ketika melewati gedung ambruk ini.

Jalan Brigjen Katamso dari arah Kembangan menuju Tanah Abang juga hanya dibuka satu lajur, sehingga menimbulkan antrean kendaraan.

Sedangkan, kondisi cuaca di sekitar lokasi sedang hujan deras sejak siang hari. Sehingga membuat kerumunan warga yang menyaksikan proses evakuasi dan pengamanan gedung ambruk langsung bubar.

Baca Juga: [BREAKING] 5 Orang Sempat Terjebak di Lantai Dua Gedung Ambruk Slipi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya