Pemprov DKI Jakarta Raup Rp370 Juta dari Denda PSBB

Pemprov DKI Jakarta tutup bar dan panti pijat

Jakarta, IDN Times - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati semua pihak. Apabila melanggar, sanksi sosial hingga denda uang telah menanti.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, hingga Minggu (28/6), kas daerah telah mendapat pemasukan ratusan juta rupiah hanya dari denda pelanggaran PSBB.

"Nilai denda yang telah disetorkan ke kas daerah sejumlahl Rp370.460.000 dari berbagai kategori yang dikenakan sanksi," jelas Widyastuti dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6).

Baca Juga: Di Jakbar, Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sapu Jalan hingga Bersihkan WC

1. Pemprov DKI Jakarta tutup bar dan panti pijat

Pemprov DKI Jakarta Raup Rp370 Juta dari Denda PSBBKepala dinas kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Widyastuti mengatakan, denda tersebut didapat dari berbagai objek seperti kantor, rumah makan, fotokopi, bengkel, pertokoan, dan tempat rekreasi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menutup operasional sejumlah tempat karena seharusnya belum boleh beroperasi pada masa PSBB transisi ini.

"Di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar serta griya pijat," jelasnya.

2. Pemprov DKI Jakarta masih mengawasi tempat-tempat keramaian

Pemprov DKI Jakarta Raup Rp370 Juta dari Denda PSBBKepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI juga tetap mengawasi ketaatan di berbagai tempat seperti mal, objek wisata, pasar, dan check point Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ia pun mengimbau masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter," jelasnya.

3. Ada 11.237 kasus positif COVID-19 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Raup Rp370 Juta dari Denda PSBBDirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto berpose di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, hingga Senin (29/6) terdapat 55.092 kasus positif virus corona di Indonesia.

Di Jakarta sendiri terdapat 11.237 orang terkonfirmasi positif virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus Virus Corona di Indonesia per Senin 29 Juni 2020

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya