Pemprov DKI Jakarta Raup Rp4,9 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBB

Dominasi pelanggaran memakai masker tidak benar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima Rp4,9 miliar dari denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, pelanggaran masih didominasi aturan memakai masker dengan benar.

"Sementara ini (pelanggaran terbanyak) masih masker. Karena memang kalau restoran dan lain sebagainya kan kita lihat masih selama dia masih patuh dan disiplin kita juga tidak lakukan penindakan, kalau masker kita masuk ke permukiman," kata Arifin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Langgar Protokol, Kafe yang Ditutup Anies Belum Bayar Denda Rp50 Juta

1. Satpol PP menindak orang yang tak memakai masker dengan baik dan benar

Pemprov DKI Jakarta Raup Rp4,9 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBBPelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Arifin menjelaskan, Satpol PP tidak hanya menindak orang yang tak memakai masker. Namun, pihaknya juga menindak orang-orang yang tidak memakai masker dengan benar.

"Kita mengingatkan kepada mereka yang beraktivitas di luar rumah, pastikan penggunaan maskernya dengan baik. Menggunakan masker tidak benar juga tidak ada manfaat perlindungan kepada diri kita. Ini harus terus saling mengingatkan dan jadi kesadaran," ujar dia.

2. Selama PSBB transisi kedua, terjadi penurunan pelanggaran pakai masker di DKI

Pemprov DKI Jakarta Raup Rp4,9 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBBSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Selama dua pekan PSBB transisi, Arifin menyebut, ada penurunan jumlah pelanggaran aturan memakai masker dengan baik dan benar dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, hal itu disebabkan banyak warga yang sadar pentingnya memakai masker selama masa pandemik COVID-19.

"Masyarakat sudah makin menyadari bahwa masker ini menjadi sebuah kebutuhan," jelasnya.

3. Pemprov DKI Jakarta menerima Rp97,2 juta selama PSBB transisi kedua

Pemprov DKI Jakarta Raup Rp4,9 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBBSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Selama dua pekan pelaksanaan PSBB transisi, Satpol PP DKI Jakarta mencatat ada 13.300 pelanggaran aturan pakai masker. Sebanyak 12.853 dihukum kerja sosial dan 447 lainnya didenda.

Di sektor restoran atau rumah makan, Satpol PP mencatat ada 706 pelanggaran. Sebanyak dua restoran didenda dan 22 harus ditutup selama 24 jam.

Selain itu, Satpol PP juga menemukan 291 pelanggaran di sektor perkantoran, tempat usaha, dan industri. Sebanyak 16 tempat di sektor ini harus rela ditutup 3x24 jam.

Selama PSBB transisi kedua, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan denda senilai Rp97,2 juta. Denda tersebut didominasi oleh perorangan sebanyak Rp72,2 juta dan tempat usaha Rp25 juta.

Baca Juga: Denda Administrasi Terkumpul Rp1,6 Miliar Selama Operasi Yustisi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya