Pemprov DKI Jakarta Tegaskan SIKM Masih Berlaku

SIKM masih berlaku tapi sedang direvisi

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan, surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta masih tetap berlaku sampai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, direvisi.

"(SIKM) Masih berlaku," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Menhub Usul SIKM Keluar Masuk Jakarta Dihapus

1. Peraturan gubernur soal SIKM masih direvisi

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan SIKM Masih BerlakuANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pemprov DKI Jakarta, kata Iwan, saat ini sedang merevisi Peraturan Gubernur soal SIKM tersebut, dan mengatur soal kepemilikan SIKM dan layanan corona likelihood metric (CLM) mulai 23 Juni 2020.

Revisi itu perlu dilakukan karena nantinya warga yang ingin mendapatkan SIKM harus mengisi CLM di aplikasi JAKI terlebih dahulu.

"Sekarang Pergub tersebut sedang dalam evaluasi dan revisi," ujarnya.

2. Sebelumnya Kadishub sebut SIKM diganti CLM

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan SIKM Masih BerlakuKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak berlaku lagi sejak Selasa, 14 Juli 2020. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga untuk mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses melalui aplikasi JAKI.

Syafrin menjelaskan, pengisian CLM dilakukan secara online. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh warga. Menurut Syafrin, pertanyaan itu semacam self assessment.

Kemudian, sistem akan memberi nilai terhadap jawaban warga. Dari situ akan terlihat apakah warga aman untuk melakukan perjalanan atau tidak.

"Jika aman tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.

3. Tidak perlu memasukan hasil rapid atau swab test saat mengisi CLM

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan SIKM Masih BerlakuKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam mengisi CLM, lanjut Syafrin, warga tidak perlu memasukkan hasil rapid atau swab test. Meski tak diminta memasukkan hasil tes, Syafrin mengimbau warga untuk jujur menjawab pertanyaan.

"Karena dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor kemudian kita mendapat indikasi awal, apakah kita bebas COVID-19 atau terindikasi gejala yang sama dengan COVID-19, dan akan diberikan rekomendasi oleh sistem untuk melakukan tes. Jadi ini menjadi lebih cepat sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik," jelasnya.

Syafrin juga menjelaskan bahwa ketika seseorang dinyatakan terindikasi bergejala COVID-19, maka sistem menjadwalkan tes COVID-19. Selain itu, sistem akan mengarahkan warga yang dinyatakan terindikasi untuk melakukan tes di rumah fasilitas kesehatan tertentu.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta: SIKM Tetap Diperiksa Hingga COVID-19 Berakhir

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya