Pemprov DKI Kerahkan 5 Ribu ASN Jaga 146 Pasar Jakarta, Ini Tugasnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan Surat Tugas Nomor 554/81 Tahun 2020 tentang Pemantauan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat Tugas untuk mengerahkan ASN tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah Saefullah pada Rabu 1 Juli 2020.
1. Hanya ASN berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat yang boleh bertugas
Dalam lampiran, tertera sebanyak lima ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan menjaga 146 pasar yang ada di ibu kota.
"Pegawai ASN yang dikerahkan berusia 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB transisi," kata Saefullah dalam Surat Tugas Nomor 554/81 yang dikutip IDN Times pada Minggu (5/7/2020).
Baca Juga: Bertambah Lagi, 768 Pedagang Pasar se-Indonesia Positif COVID-19
2. Penugasan mulai berlaku hari ini
Dalam Surat Tugas itu disebut bahwa tugas pengawasan berlaku mulai Minggu (5/7/2020) hingga berakhirnya masa PSBB transisi.
"Presensi pegawai yang melaksanakan kegiatan pemantauan aktivitas masyarakat selama PSBB transisi dimasukkan ke dalam sistem absensi elektronik," ujarnya.
Editor’s picks
3. Ada enam tugas ASN di pasar
Menindaklanjuti ST Sekda, dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta nomor 4608/-082.74 tentang Tim Pemantau Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dijelaskan bahwa ada sejumlah tugas yang harus dilakukan ASN dalam memantau pasar
Daftar tugas ASN:
1. Mengawasi pelaksanaan atau memberi imbauan kewajiban penggunaan masker dan pelindung wajah penyewa (pedagang) dan masker bagi pengunjung
2. Memantau suhu tubuh maksimal 38 derajat Celcius
3. Memantau penyediaan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri
4. Mengimbau lansia dan anak-anak tidak di lingkungan pasar
5. Mengawasi atau memberi imbauan pelaksanaan pembatasan jarak antarpengunjung dalam kerumunan
6. Mengawasi atau mengimbau seluruh koridor pasar dalam keadaan bersih
Baca Juga: [UPDATE] 142 Pedagang Pasar di Jakarta Positif COVID-19