Pemprov DKI Perluas Area TPU Pondok Ranggon untuk Jenazah COVID-19

Luasnya hingga 13.291 meter persegi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Sebab, jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 terus bertambah.

"Kami diberi tugas tambahan sama pak gubernur untuk membantu pematangan lahan jenazah COVID-19," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho kepada IDN Times, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Malam-malam Sambangi TPU Pondok Ranggon, Ada Apa Ya?

1. Total luasnya mencapai 13.291 meter persegi

Pemprov DKI Perluas Area TPU Pondok Ranggon untuk Jenazah COVID-19

Hari menjelaskan, perluasan area pemakaman dilakukan selama dua bulan, dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Dinas Bina Marga membuka lahan hingga 7.141 meter persegi. Kemudian, tahap kedua sebanyak 6.150 meter persegi.

"Kurang lebih 13.291 meter persegi dari TPU Pondok Ranggon," ujar dia.

2. Delapan petugas dilibatkan untuk perluasan lahan pemakaman

Pemprov DKI Perluas Area TPU Pondok Ranggon untuk Jenazah COVID-19(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Dalam proses perluasan lahan pemakaman, Dinas Bina Marga mengerahkan sejumlah alat berat seperti Dozer, Backhoe, dan Jetting. Selain itu, melibatkan sebanyak delapan petugas untuk pembukaan lahan tersebut.

"Empat operator dan empat PJLP pembantu," ujar Hari.

3. Sudah ada 6.232 orang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Pemprov DKI Perluas Area TPU Pondok Ranggon untuk Jenazah COVID-19Proses pamakaman di TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Hingga Jumat, 25 September 2020, sudah ada 6.232 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Jakarta. Rekor jenazah yang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan tertinggi dalam sehari, terjadi pada Rabu, 16 September 2020, yanki sebanyak 67 orang.

Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan berbeda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.

Jenazah juga harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.

Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi, serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan, serta harus disemayamkan kurang dari empat jam.

Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan, yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca Juga: [FOTO] Merinding, TPU Pondok Ranggon Nyaris Penuh Jenazah COVID-19 

https://www.youtube.com/embed/WYwEktAkavw

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya