Pemprov DKI Raup Rp 1 Miliar Lebih dari Uang Denda Gak Pakai Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, hingga Senin (3/8/2020) awal pekan ini, Pemprov DKI Jakarta telah meraup denda lebih dari Rp1 miliar hanya dari pelanggaran tidak memakai masker. Hal tersebut ia ungkapkan dalam webinar bertajuk "PSBB Transisi: Perlukah Emergency Brake?" pada Rabu (5/8/2020).
"Berkaitan nilai denda yang gak pakai masker sudah sampai Rp1 miliar 7 juta sekian sehingga yang total yang dikenakan denda dari PSBB 2,3 hingga transisi mencapai Rp2,4 miliar," jelasnya.
1. Sebanyak 62.198 orang langgar aturan pakai masker selama PSBB transisi
Arifin menjelaskan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta pada 5 Juni 2020 hingga Senin (3/8/2020), terdapat 62.198 orang melanggar kewajiban memakai masker. Sebanyak 55.387 di antaranya dihukum kerja sosial dan 6811 orang didenda sebesar Rp250 ribu.
"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang. Kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit," jelasnya.
Baca Juga: Jika Menolak Isolasi Mandiri, Australia Ancam Denda Warga Rp52 Juta!
2. Banyak pelanggaran pada bidang industri pariwisata
Editor’s picks
Selain itu, sejak PSBB transisi hingga 3 Agustus 2020, Arifin mengatakan ada 595 pelanggaran di fasilitas umum. Akibatnya sebanyak 498 tempat diberi teguran tertulis dan 97 di antaranya mendapat denda.
Kemudian, Satpol PP juga mencatat adanya sejumlah pelanggaran pada bidang sosial dan budaya. Sebanyak delapan tempat usaha diberi teguran tertulis, 28 disegel, dan 24 tempat didenda.
"Pada kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," jelas Arifin.
3. Satpol PP tidak ingin dibenci
Arifin berharap, masyarakat tidak membenci Satpol PP meski menjadi yang terdepan dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, tujuan Satpol PP adalah agar masyarakat tidak tertular COVID-19 atau virus corona.
"Kita tidak mau Satpol PP ditakuti, tapi masyarakat utamanya mengikuti protokol COVID-19," jelasnya.
Baca Juga: Kantor Ditutup Karena COVID-19, DPRD DKI Jakarta Tidak Rapat Online?