Pemprov DKI Rilis Regulasi Skuter Listrik Bulan Depan, PDIP: Terlambat

Pemprov DKI Jakarta didesak segera keluarkan kebijakan

Jakarta, IDN Times - Dua kasus penggunaan skuter listrik dari GrabWheels viral dalam waktu kurang dari seminggu. Pertama, seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kekinian di kawasan Sudirman rusak karena dilintasi skuter listrik, kemudian dua pengguna GrabWheels tewas tertabrak di kawasan Senayan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait keberadaan skuter listrik. Namun, hal tersebut dikritisi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta.

1. Pemprov DKI Jakarta dinilai terlambat

Pemprov DKI Rilis Regulasi Skuter Listrik Bulan Depan, PDIP: TerlambatIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Fraksi PDIP menilai Pemprov DKI Jakarta lambat dalam menyikapi perubahan. Sebab, sudah ada sejumlah kejadian namun regulasi tentang fenomena baru di Ibu Kota ini belum juga dikeluarkan.

"Begini, kita kembali ke fungsi, JPO fungsinya untuk apa? Gitu aja. Ketika pemanfaatan di luar fungsinya berarti ada masalah. Jadi, ketika ada yang salah petugas bisa mengarahkan kepada pengguna fasilitas yang salah tadi. Mereka perlu diberikan fasilitas, tapi jangan sampai mengganggu fasilitas yg lain," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono saat dihubungi, Kamis (14/11).

2. Pegawasan Pemprov DKI Jakarta kurang ketat

Pemprov DKI Rilis Regulasi Skuter Listrik Bulan Depan, PDIP: TerlambatInstagram/Binamargadki

Gembong menilai bahwa pengawasan Pemprov DKI Jakarta terhadap fenomena baru di Ibu Kota kurang ketat padahal tren skuter listrik sudah mewabah. PDIP pun mendesak Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan regulasi terkait.

"Makanya harus segera ada alat yg bisa melandasi Pemprov untuk bisa mengatur itu. Mesti ada, kalau akhirnya keberadaan skuter itu merusak aset milik Pemprov DKI seperti JPO-JPO itu kan berarti ada penanganan khusus terkait keberadaan skuter," jelas Gembong.

3. Pemprov DKI Jakarta keluarkan regulasi bulan depan

Pemprov DKI Rilis Regulasi Skuter Listrik Bulan Depan, PDIP: TerlambatIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Kepala Dishub Syafrin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait keberadaan skuter listrik. Saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi kajian aturan tersebut.

"Jadi minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak Gubernur," jelas Syafrin.

Baca Juga: Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya