Pemprov DKI Sampaikan Raperda Penanggulangan COVID-19, Apa Fungsinya?

Wagub DKI Jakarta sebut ini tindak lanjut arahan Presiden

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan pandemik COVID-19 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Riza mengatakan, ini penting agar penanggulangan pandemik di ibu kota memiliki dasar hukum yang kuat.

1. Usulan Perda penanggulangan COVID-19 menindaklanjuti arahan Presiden

Pemprov DKI Sampaikan Raperda Penanggulangan COVID-19, Apa Fungsinya?Wakil Gubernur Riza Patria dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Riza mengatakan, usulan rancangan Perda itu untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah perlu untuk menyusun Perda dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah COVID-19.

"Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," ujar Riza.

"Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," kata Riza, Rabu (23/9/2020)

Baca Juga: 70 Persen Kapasitas Rumah Sakit di DKI Terisi, Ini Upaya Pemprov DKI

2. Ini aspek yang akan diatur dalam Perda penanggulangan COVID-19

Pemprov DKI Sampaikan Raperda Penanggulangan COVID-19, Apa Fungsinya?Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dalam keterangannya, Riza mengatakan bahwa rancangan Perda Penanggulangan COVID-19 bakal mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, dan peningkatan layanan kesehatan.

Selain itu, rancangan Perda ini juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana, hingga pemulihan ekonomi, dan perlindungan sosial.

"Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19 yang efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi," kata Riza.

3. Ini alasan dibentuknya Perda Penanggulangan COVID-19

Pemprov DKI Sampaikan Raperda Penanggulangan COVID-19, Apa Fungsinya?Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Berikut adalah tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19:

  1. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
  2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
  3. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
  4.  Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
  5. Membangun kemitraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.

Baca Juga: Pemprov DKI: Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil Walau Sendirian!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya