Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta

PSBB wajib dilakukan Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Hal itu dilakukan menyusul 'lampu hijau' yang diberikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas izin yang diajukan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Wacana tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (7/4).

"Itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja (Pergub selesai)," katanya.

1. Pemprov DKI Jakarta telah terapkan langkah serupa PSBB sebelumnya

Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di JakartaFoto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebenarnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan beberapa kebijakan sejenis sebelum mendapatkan rekomendasi PSBB dari Terawan. Beberapa di antaranya adalah menyetop kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dan meminta orang-orang bekerja dari rumah.

Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta dengan sejumlah pihak terkait juga telah mencegah kerumunan di fasilitas umum dengan membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing.

"Penanganan hukumnya polisi beberapa hari lalu sudah menerapkan beberapa tersangka terhadap pelanggaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah supaya masyarakat menaati," katanya.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini

2. PSBB wajib dilakukan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta(Surat dari Menkes Terawan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) Istimewa

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan seperti dikutip IDN Times dalam surat keputusan itu.

3. PSBB di Jakarta bisa diperpanjang

Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di JakartaJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam surat tersebut, Terawan menjelaskan, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta akan dilakukan selama masa inkubasi dilakukan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa (7/4).

"Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," kata dia.

Baca Juga: Jubir COVID-19: Jawa Barat akan Menyusul DKI Jakarta untuk PSBB

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya