Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembebasan Uang Sewa Rusun di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sejumlah kebijakan akibat pandemik virus corona atau COVID-19 yang masih terus bertambah setiap harinya. Salah satu kebijakan tersebut adalah rencana pemberian relaksasi bagi warga yang tinggal di rumah susun sewa (Rusunawa) yang ada di ibu kota.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan kebijakan tersebut berupa membebaskan uang retribusi atau tarif Rusunawa. Sehingga penghuni yang kesulitan membayar akibat terimbas COVID-19 bisa lebih ringan bebannya.
"Sudah dilakukan pembahasan dengan Bapenda, wacananya diberikan relaksasi pembayaran," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (13/5).
1. Pemilik rumah DP 0 rupiah juga kan mendapat relaksasi
Sarjoko menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi itu juga berlaku bagi warga yang tinggal atau menyicil di rumah DP Rp0. Ada sejumlah opsi yang bisa didapatan pemilik rumah DP Rp0 selama pandemik COVID-19 ini masih ada, namun hal tersebut bergantung dengan hasil kesepakatan antara debitur dengan bank.
"Bisa penundaan cicilan, bisa pengurangan cicilan," jelasnya.
Baca Juga: Jeritan Warga Rusun saat COVID-19, Tak Mampu Bayar Listrik hingga Sewa
2. Belum tahu kapan kebijakan tersebut dimulai
Editor’s picks
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Keputusan Gubernur yang akan mengatur kebijakan tersebut. Namun, Sarjoko mengaku belum tahu kapan kebijakan tersebut akan dimulai.
"Belum diputuskan mulai bulan apa dan berapa lama," jelasnya.
3. Daftar protokol kesehatan yang harus ditaati penghuni rumah susun
Hingga saat ini terdapat 65.363 warga yang menghuni 31 rumah susun yang ada di Jakarta. Para penghuni rumah susun tersebut harus harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Selain itu mereka juga harus patuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Protokoler kesehatan tersebut adalah:
1. Selalu mencuci tangan
2. Warga rusun wajib menggunakan masker saat keluar atau masuk rumah
3. Menerapkan social distancing, mewajibkan seluruh warga rusun untuk menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter termasuk ketika menaiki lift. Para Kepala UPRS (Pengelola Rusunawa telah menerapkan stiker penunjuk di mana orang harus berdiri).
4. Menyediakan wastafel portable
5. Penyemprotan disinfektan di setiap rusun minimal 1 kali seminggu (ada juga yang 2x seminggu)
6. Melarang aktivitas berkumpul lebih dari lima orang
7. Meniadakan kegiatan keagamaan atau kegiatan lain yang berpotensi berkumpulnya banyak orang
8. Mewajibkan isolasi diri bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tanpa gejala
9. Menginformasikan nomor yang bisa dihubungi jika ada warga yang memiliki gejala mirip COVID-19
Baca Juga: Ketua RT Rusun Muara Angke: Satu Rumah Ada yang Terima 3 Paket Bansos