Pengacara Lukas Enembe Berpeluang Kena Pasal Obstruction of Justice?

Kasus serupa pernah terjadi pada Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dukungan Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe dalam penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan kliennya. Sebab, jika Tim Pengacara dianggap menghalangi penyidikan, maka mereka bisa dikenakan pasal obstruction of justice.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (27/9/2022).

1. Kasus serupa pernah terjadi pada Setya Novanto

Pengacara Lukas Enembe Berpeluang Kena Pasal Obstruction of Justice?Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

KPK sebelumnya pernah menerapkan pasal serupa pada kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter bernama Bimanesh dikenakan pasal obstuction of justice karena dianggap merintangi penyidikan.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Koordinasi dengan IDI Pastikan Penyakit Lukas Enembe 

2. Presiden Jokowi minta Lukas Enembe hormati proses hukum

Pengacara Lukas Enembe Berpeluang Kena Pasal Obstruction of Justice?Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya sampai angkat bicara mengenai perkara Ketua DPD Partai Demokrat Papua tersebut. Jokowi meminta Lukas segera memenuhi panggilan KPK.

"Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum," kata Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

3. Lukas Enembe jadi tersangka korupsi dan dicegah ke luar negeri

Pengacara Lukas Enembe Berpeluang Kena Pasal Obstruction of Justice?Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, ia belum ditahan meski sudah dua kali mangkir.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: Alasan Sakit, Lukas Enembe Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya