Pengacara Ungkap Kondisi Munarman, 7 Bulan Ditahan di Kasus Terorisme

Munarman ditangkap Densus 88 pada April 2021

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sekitar tujuh bulan, sejak April 2021, dalam kasus dugaan terorisme. Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menyebut kondisi kliennya saat ini baik.

"Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja," ujar Azis usai menghadiri sidang perdana Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

1. Munarman protes disidang online

Pengacara Ungkap Kondisi Munarman, 7 Bulan Ditahan di Kasus TerorismeMantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Munarman seharusnya hari ini mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, sidang itu ditunda setelah Munarman protes disidang secara online.

"Di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online, maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman yang mengikuti persidangan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Terorisme Eks Sekjen FPI Munarman Ditunda

2. Hakim kabulkan permohonan Munarman

Pengacara Ungkap Kondisi Munarman, 7 Bulan Ditahan di Kasus TerorismeSekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Keinginan Munarman untuk disidang secara tatap muka dikabulkan majelis hakim. Kepada jaksa penuntut umum, hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada sidang berikutnya yang berlangsung pada Rabu, 8 Desember 2021.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.

3. Munarman ditangkap Densus 88 pada April 2021

Pengacara Ungkap Kondisi Munarman, 7 Bulan Ditahan di Kasus TerorismeMunarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme pada 7 Mei 2021. Ia ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Setelah menangkap Munarman, Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar pada 4 Mei 2021.

Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa, 4 Mei 2021.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca Juga: Munarman Sebut Nama Rizieq Shihab dalam Sidang Perdana Kasus Terorisme

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya