Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna, disebut menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar. Uang itu didapat dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenwat alias Irfan Kurnia Saleh, dalam pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2016.
"(Terdakwa) memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
1. Sejumlah korporasi disebut kecipratan kasus ini
Selain itu, ada beberapa pihak yang didakwa kecipratan uang dari kasus ini, yakni Perusahaan Agusta Westland yang diduga menerima 29.500.000 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp391.616.035.000.
Selain itu, perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp146.342.494.088,87.
Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla
2. Kasus ini diduga rugikan negara Rp738,9 M
Editor’s picks
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan bahwa kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama sejumlah pihak mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
3. Eks KSAU Agus Supriatna sempat dipaggil KPK
Diketahui, KPK sempat memanggil Agus Supriatna dalam kasus ini. Namun, Agus melalui pengacaranya menolak hadir.
"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Baca Juga: Demo di Monas, Mahasiswa Papua Minta Lukas Enembe Serahkan Diri ke KPK