Pengamat: Ganjil Genap untuk Cegah  Mobilitas Masyarakat Gak Nyambung

Gimana menurut kamu?

Jakarta, IDN Times - Kebijakan ganjil-genap di Jakarta mulai diterapkan kembali pada Senin (3/8/2020), meski pandemik COVID-19 atau virus corona di jbu kota belum mereda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu rem darurat Pemprov DKI Jakarta, karena mobilitas masyarakat sudah tinggi. Bahkan, berdasarkan data Dinas Perhubungan, kepadatan lalu lintas sekarang ini melampaui sebelum pandemik.

Bagaimana pandangan pengamat mengenai kebijakan ini?

1. Pemprov DKI Jakarta dinilai salah menggunakan aturan ganjil-genap untuk mengurangi mobilitas orang

Pengamat: Ganjil Genap untuk Cegah  Mobilitas Masyarakat Gak NyambungIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor mengatakan, kebijakan ganjil-genap dibuat sebagai upaya untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, bukan untuk mengendalikan pergerakan orang atau mencegah penularan virus corona, sehingga langkah Pemprov DKI tidak nyambung.

"Tidak ada hubungan antara penanganan penularan pada masa pandemik COVID-19 dengan kebijakan ganjil-genap, karena ganjil genap adalah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta," kata dia, Senin (3/8/2020).

"Jadi menurut saya salah jika Pemprov Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemik COVID-19," tambah Azas.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku, TransJakarta Tambah 155 Armada dan 3 Rute

2. Akses kendaraan umum harus diperluas

Pengamat: Ganjil Genap untuk Cegah  Mobilitas Masyarakat Gak NyambungANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mampu membenahi transportasi publik ketika ganjil-genap diterapkan. Ia pun mendorong Pemprov memperluas akses transportasi umum agar publik beralih dari kendaraan pribadi.

"Alangkah lebih bermakna jika layanan Bus JR Connexion dilengkapi dengan fasilitas tempat sepeda di dalam bus. Dari rumah menggunakan sepeda menuju halte bus. Sepeda dinaikkan ke dalam bus. Setiba di tujuan, sepeda diturunkan dan kembali dikayuh menuju tempat bekerja," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Agustus 2020 malam.

3. Ganjil-genap berlaku hari ini, berikut daftar ruas jalannya

Pengamat: Ganjil Genap untuk Cegah  Mobilitas Masyarakat Gak NyambungANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kebijakan ganjil-genap mulai berlaku Senin (3/8/2020). Meski demikian, selama tiga hari pertama, pelanggar tidak akan ditindak, sebagai bentuk sosialisasi pada masyarakat.

Waktu pelaksanaannya tetap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Berikut adalah daftar ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Tenang Guys! 3 Hari Pertama Ganjil-Genap di Jakarta Gak Bakal Ditilang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya