Pengguna Tewas Ditabrak, DKI Larang GrabWheels Beroperasi di Trotoar

GrabWheels hanya boleh beroperasi di kawasan berizin

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan skuter listrik, termasuk yang disediakan GrabWheels, hanya boleh melintas di kawasan yang sudah berizin dan jalur sepeda. Selain kawasan tersebut, skuter listrik dilarang beroperasi.

Aturan ini akan berlaku setelah Dishub DKI selesai menggodok regulasi penggunaan skuter yang ditargetkan tuntas pada Desember 2019.

1. DKI minta pengelola GrabWheels hentikan operasional skuter listrik di kawasan tak berizin

Pengguna Tewas Ditabrak, DKI Larang GrabWheels Beroperasi di Trotoar(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin meminta agar pengelola GrabWheels untuk menghentikan operasional skuter di kawasan yang tak ada jalur sepeda maupun berizin seperti di kawasan Sabang, Jakarta Pusat sambil menunggu regulasi keluar.

"Kami sudah sampaikan kepada operator skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar dan JP (jembatan penyeberangan), jika ada jalur sepeda silakan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11).

Penggunaan skuter listrik saat ini hanya diperkenankan di dalam kawasan tertentu, seperti di dalam area Gelora Bung Karno (GBK) tanpa harus keluar kawasan yang telah ditentukan, dan di jalur sepeda.

2. Untuk sementara penertiban skuter listrik hanya sebatas melakukan langkah preventif

Pengguna Tewas Ditabrak, DKI Larang GrabWheels Beroperasi di TrotoarOtopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Syafrin menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait skuter listrik. Rencananya, Peraturan Gubernur ini akan terbit pada Desember mendatang.

"Dalam Pergub ini akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," jelas dia.

Untuk sementara Dishub hanya sebatas melakukan langkah preventif untuk melakukan penertiban penggunaan skuter. 

Baca Juga: Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik

3. Pemprov DKI melakukan kajian lebih dalam terkait aturan skuter listrik

Pengguna Tewas Ditabrak, DKI Larang GrabWheels Beroperasi di Trotoar(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin mengklaim pihaknya tak terlambat dalam meluncurkan aturan mengenai skuter listrik. Sebab, menurutnya Dinas Perhubungan telah mengkaji aturan sejak Oktober 2019.

"Sebenarnya tidak telat, jadi begitu akhir Oktober, e-scooter ini mulai masuk, kami sudah melakukan kajian apa yang akan kita lakukan pengaturan. Kemudian ruang lingkup yang akan diatur apa saja," jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI harus melakukan kajian lebih dalam agar komprehensif dan masuk ke seluruh tataran elemen masyarakat yang menggunakan maupun yang terdampak dengan e-scooter.

4. Grab siapkan teknologi sensor khusus

Pengguna Tewas Ditabrak, DKI Larang GrabWheels Beroperasi di TrotoarOtopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Syafrin menjelaskan bahwa saat ini pihak GrabWheels tengah menyiapkan teknologi sensor yang akan memaksa listrik pada skuter mati ketika melintas di area terlarang seperti JPO. Namun, saat ini teknologi tersebut masih dalam tahap persiapan.

"Kami berharap di waktu yang tidak terlalu lama sistem atau alat ini bisa dipasang," ucapnya.

Baca Juga: Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya Terancam Denda dan Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya