Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Disiksa Sampai Mau Bunuh Diri

Ada 18 alat kekerasan pada penghuni kerangkeng

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan setidaknya ada 26 bentuk penyiksaan dan kekerasan yang terjadi, terkait kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA. Akibatnya, penghuni mengalami luka hingga ada yang berusaha bunuh diri.

"Kondisi fisik akibat kekerasan ini menimbulkan bekas luka maupun luka yang tidak berbekas di bagian tubuh. Selain penderitaan fisik, adanya dampak traumatis akibat kekerasan, salah satunya sampai salah satu penghuni kerangkeng melakukan pencobaan bunuh diri," ujar Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia Hari Ini 

1. Penghuni kerangkeng dicambuk, dipukuli, hingga diminta bergelantungan seperti monyet

Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Disiksa Sampai Mau Bunuh DiriTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Yasdad menjelaskan, sebanyak 26 bentuk penyiksaan itu terjadi dengan intensitas tinggi pada satu bulan pertama sebagai penghuni kerangkeng. Penyiksaan itu antara lain dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, hingga bibir.

Tak hanya itu, penghuni kerangkeng juga ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, hingga direndam. Lalu, diceburkan ke kolam ikan, diminta bergelantungan seperti monyet.

"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan martil atau palu hingga kuku terlepas. Dipaksa tidur di atas daun, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," ujar Yasdad.

2. Kekerasan pada penghuni kerangkeng menggunakan 18 alat

Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Disiksa Sampai Mau Bunuh DiriSituasi penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (screenshot video/istimewa)

Setidaknya ada 18 alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan pada penghuni kerangkeng. Alat-alat tersebut antara lain selang, cabai, ulat gatal, daun, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, dan alat setrum.

"Lalu ada kerangkeng dan juga kolam," sebut Yasdad.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat 

3. Kerangkeng ditemukan saat rumah Bupati Langkat digeledah KPK

Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Disiksa Sampai Mau Bunuh DiriSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Diketahui, temuan kerangkeng itu didapati ketika KPK menggeledah paksa rumah Bupati Terbit Rencana Peranginangin. Selain itu, ditemukan pula satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya.

Saat ini, bukti-bukti tersebut sudah disita untuk diperiksa KPK. Lembaga antirasuah akan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri bukti yang ditemukan.

Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya