Pengunjung Mal Jakarta Saat Pandemik COVID-19 Hanya 40 Persen

Masyarakat disebut masih takut ke mal

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengungkapkan, pengunjung mal di ibu kota saat ini hanya sekitar 40 persen. Menurutnya, hal itu akibat warga masih takut datang ke mal di tengah pandemik COVID-19 atau virus corona yang masih mewabah di Indonesia.

"Untuk mal itu kisarannya sekitar 30 persen untuk weekdays, kalau weekend 30-40 persen," kata Cucu saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga: Mal di Jakarta Dibuka 15 Juni, Ini Aturan Baru yang Wajib Kamu Pahami

1. Aturan PSBB di mal sudah berjalan, pengunjung di bawah 50 persen

Pengunjung Mal Jakarta Saat Pandemik COVID-19 Hanya 40 PersenKepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (IDN Times/Aryodamar)

Dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi disebutkan, pengunjung mal harus dibatasi 50 persen dari jumlah maksimum. Menurut Cucu, sejauh ini aturan tersebut sudah terpenuhi.

"Jauh (dari kapasitas 50 persen), jauhlah orang 20 ribu cuma 2.000. Mungkin orang masih belum terbiasa, masih takut sih menurut saya, dan secara global juga sama kok," katanya.

2. Sedikitnya pengunjung mal juga terjadi di Tiongkok

Pengunjung Mal Jakarta Saat Pandemik COVID-19 Hanya 40 PersenIlustrasi antrean saat Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Cucu, sedikitnya warga yang datang ke mal tidak hanya terjadi di Jakarta tapi juga di Tiongkok. Sebab, masyarakat dunia masih takut untuk kembali.

"Di Tiongkok di mana mereka udah mulai relaksasi, orang masih ada perasaan takut untuk datang ke suatu tempat yang mungkin ekspektasinya terlalu ramai," ujar dia.

3. Daftar protokol kesehatan di pusat perbelanjaan

Pengunjung Mal Jakarta Saat Pandemik COVID-19 Hanya 40 PersenSejumlah pengunjung terlihat berbelanja setelah Mal di Jakarta resmi dibuka kembali pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Berikut ini adalah ketentuan yang harus dilakukan di pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I penerapan normal baru.

Baca Juga: Mal Dibuka, Alat Rumah Tangga hingga Alat Masak Paling Banyak Diburu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya