Penjelasan KPK soal Wali Kota Rahmat Effendi Video Call dari Rutan

KPK sayangkan tindakan Rahmat Effendi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, melakukan video call dari dalam rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Hal tersebut merupakan hak politikus Partai Golkar itu, sebagai tersangka yang ditahan selama masa pandemik COVID-19.

"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Temui Kontraktor untuk Bahas Proyek di Bekasi 

1. Tahanan hanya bisa dijenguk secara daring selama pandemik COVID-19

Penjelasan KPK soal Wali Kota Rahmat Effendi Video Call dari RutanPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan selama pandemik COVID-19 para tahanan tak bisa dijenguk secara tatap muka. Sebagai gantinya, mereka berhak dikunjungi secara daring dengan ketentuan khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999, tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

"KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK, yang disosialisasikan kepada setiap tahanan," kata dia.

2. KPK sayangkan tindakan Rahmat Effendi

Penjelasan KPK soal Wali Kota Rahmat Effendi Video Call dari RutanWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK menyayangkan tindakan Rahmat Effendi yang bertemu dengan pihak lain yang di luar batasan yang berlaku. Hal ini akan menjadi evaluasi KPK ke depan.

"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK, agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," ujar Ali.

Baca Juga: Rahmat Effendi Zoom Meeting dengan Kader Golkar dari Rutan

3. Pengacara sebut Rahmat Effendi video call dengan kader Golkar

Penjelasan KPK soal Wali Kota Rahmat Effendi Video Call dari RutanPengacara hingga kader Partai Golkar video call dengan Rahmat Effendi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pada kesempatan berbeda, pengacara Rahmat Effendi, Naufal Al-Rasyid, mengatakan kliennya melakukan video call dengannya. Selain itu, ada sejumlah tokoh masyarakat dan kader Partai Golkar yang turut serta dalam video call tersebut.

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya