Penumpang Kendaraan Umum Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 12 April

Anies meminta aturan ini segera disosialisasikan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo kepada direktur utama tiga transportasi umum yang ada di ibu kota yakni PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.

Memo bernomor 03/Memo/04042020 yang diterima IDN Times itu berisi permintaan Anies kepada masing-masing Dirut untuk membuat kebijakan agar seluruh penumpang transportasi umum menggunakan masker.

"Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," demikian tulis Anies dalam memo yang ia tandatangani tersebut.

1. Berlaku mulai 12 April 2020

Penumpang Kendaraan Umum Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 12 AprilAnies Baswedan gunakan masker saat beri keterangan pers (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies juga meminta TransJakarta, LRT, maupun MRT melakukan sosialisasi dulu kepada penumpang. Sosialisasi yang dilakukan pun harus secara masif di bus, halte, kereta, dan stasiun.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan 12 April 2020," jelas Anies.

2. Anies anjurkan masyarakat pakai masker saat keluar rumah

Penumpang Kendaraan Umum Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 12 AprilWarga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan anjuran penggunaan masker bagi masyarakat DKI Jakarta. Anjuran itu tertuang dalam seruan gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk mencegah penularan Coronavirus Disease (COVID-19)

"Peningkatan kasus virus corona di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar-orang," ujar Anies dalam seruan yang dikeluarkan pada Jumat (3/4).

Anies menganjurkan agar masyarakat melakukan beberapa hal karena keberadaan masker untuk tenaga medis mulai menipis. Dia mengimbau agar masyarakat bisa selalu menggunakan masker saat berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali.

"Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci," kata dia.

3. Anies minta jangan membeli masker medis

Penumpang Kendaraan Umum Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 12 Aprilinstagram.com/idntimes

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 itu juga mengatakan bahwa warga yang menggunakan masker harus secara rutin mencuci masker kain yang digunakan. Serta meminta masyarakat Jakarta tidak membeli atau menggunakan masker medis yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

"Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan," ujarnya.

Selain itu, Anies juga mengimbau agar masyarakat mengutamakan berada di rumah dan menjaga jarak aman, serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan menerapkan etika batuk dan bersin.

"Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK, dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah," ujar Anies. Anies menyarankan agar masyarakat bisa saling membantu mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain.

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Tahanan di Turki Memproduksi 1,5 Juta Masker 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya