Penyidikan Korupsi BLBI Dihentikan, Dewan Pengawas KPK Irit Bicara

KPK Hentikan Penyidikan BLBI demi kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, mengatakan pihaknya telah mengetahui hal tersebut, namun enggan berkomentar lebih lanjut.

"Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa berikan tanggapan," kata Tumpak, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPK

1. Dewas bakal pelajari laporan KPK

Penyidikan Korupsi BLBI Dihentikan, Dewan Pengawas KPK Irit Bicara(Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tumpak menyatakan Dewan Pengawas bakal mempelajari terlebih dulu laporan dari KPK. Sebab, dalam ketentuannya, Dewas baru bisa memberikan tanggapan setelah sepekan.

"Di dalam ketentuan, pimpinan akan buat laporan ke KPK satu pekan setelah (SP3) diterbitkan," jelasnya.

2. Dewas tak bakal anulir keputusan KPK

Penyidikan Korupsi BLBI Dihentikan, Dewan Pengawas KPK Irit BicaraKetua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Meski begitu, Dewan Pengawas tak bisa mengintervensi keputusan KPK. Sehingga, laporan pada KPK hanya berupa rekomendasi saja.

"Hasil evaluasi kami tentu tidak akan anulir SP3 itu. Kami bukan pihak yang turut memutuskan SP3," jelasnya.

3. KPK sebut penghentian penyidikan BLBI untuk kepastian hukum

Penyidikan Korupsi BLBI Dihentikan, Dewan Pengawas KPK Irit Bicara(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beralasan penghentian penyidikan dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ujar Alex.

Alex menjelaskan, penghentian penyidikan pada Sjamsul dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. 

KPK telah mengajukan peninjauan kembali, namun ditolak. Menurut Alex, syarat dalam perbuatan penyelenggara negara dalam perkara itu gak terpenuhi.

"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

Baca Juga: Penyidikan Kasus BLBI Dihentikan, KPK Bakal Digugat

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya