Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan

Hakim kabulkan permohonan sebagai justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito divonis 2 tahun penjara. Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) itu juga harus membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Albertius Usada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat (21/4/2021) malam.

1. Hakim kabulkan permohonan terdakwa sebagai justice collaborator

Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Bui, Lebih Ringan dari TuntutanDirektur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Majelis Hakim mengatakan, hal ada sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi beratnya hukuman bagi Suharjito. Untuk hal yang memberatkan, Suharjito dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan. 

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," ujar hakim. 

Selain itu, Suharjito juga memberikan kesempatan kepada karyawan dan karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Suharjito juga membuat permohonannya sebagai justice collaborator dikabulkan.

Baca Juga: Nama Sekjen KKP Antam Novambar Disebut dalam Dakwaan Edhy Prabowo

2. Vonis penyuap Edhy Prabowo lebih ringan dari tuntutan

Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Bui, Lebih Ringan dari TuntutanDirektur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Vonis bagi Suharjito ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Suharjito dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Suharjito dinilai terbukti menyuap Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor benur

Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Bui, Lebih Ringan dari TuntutanMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suharjito dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap Edhy Prabowo saat menjadi menteri Kelautan dan Perikanan sebesar Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706 juta.

Baca Juga: Daftar Belanja dan Aliran Dana Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya